Lhoksukon. RU – Pengemudi bus yang kabur setelah menabrak seorang pejalan kaki di Kabupaten Aceh Utara hingga tewas, AKS alias Putra (37) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (01/11/2026).
AKS yang ber-KTP Kota Langsa itu ditangkap di kawasan Medan Sunggal, setelah tiga hari sejak peristiwa tabrakan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Pengemudi bus yakni AKS alias Putra (37) ditangkap oleh tim Unit Gakkum yang melakukan serangkaian penyelidikan sejak kecelakaan terjadi,” kata Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, Minggu (01/11/2026).
Kronologi Tabrak Lari
Kecelakaan itu terjadi Rabu (28/10/2026) malam, dengan memakan korban jiwa bernama Zulfikar bin Mustafa, warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditabrak kendaraan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Desa Uteun Geulinggang, sekitar pukul 02.20 WIB.
Personel Unit Gakkum Polres setempat kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mendapati petunjuk bahwa kendaraan yang diduga terlibat merupakan sebuah bus. Namun, polisi belum mengetahui nomor polisi kendaraan maupun identitas pengemudinya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan membentuk tim khusus untuk melacak kendaraan tersebut. Penelusuran membawa petugas ke Pekanbaru, Provinsi Riau, sebelum akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pengemudi di Medan.
“Tim Satlantas Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AKS alias Putra pada Sabtu, 31 Oktober 2026,” ujar Kasat Lantas AKP Irfan.
Selain mengamankan pengemudi, polisi turut menyita satu unit bus yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Petugas juga mengamankan satu lembar STNK, SIM BI Umum atas nama AKS, serta dokumen KIR kendaraan.
Kasus tersebut kini sudah masuk laporan polisi nomor LP/A/161/X/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH.(TH05)













