Blangpidie. RU – Penyelesaian sengketa lahan seluas 4.847,18 hektare antara masyarakat Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dan PT Cemerlang Abadi (PT CA) kini menunggu proses musyawarah antara kedua pihak.
Kesepakatan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan perusahaan tercapai setelah warga menggelar unjuk rasa di kantor PT CA, Minggu (01/11/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap tertanggal 1 November 2026.
Masyarakat dan perwakilan manajemen PT CA sepakat menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan hingga pihak manajemen hadir untuk bermusyawarah mencari penyelesaian sengketa lahan.
Pernyataan sikap itu dibacakan Tgk. Mustriari alias Mus Seudong di hadapan massa dan disaksikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi beserta jajaran kepolisian.
“Demi kemajuan masyarakat pada hari ini, kami sepakat bersama. Jika perusahaan melanggar kesepakatan yang dibuat, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
Dokumen itu ditandatangani oleh perwakilan keuchik, perusahaan, masyarakat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Aliansi Masyarakat.
Sengketa lahan tersebut masih berkaitan dengan proses hukum.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan revisi luas hak guna usaha (HGU) PT CA dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare belum berkekuatan hukum tetap karena perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat kini menunggu komitmen manajemen PT CA untuk memenuhi kesepakatan dan membuka ruang musyawarah guna menyelesaikan persoalan lahan secara damai.(T08)













