Warga Trans di Meureubo Gugat PT Mifa Terkait Sengketa Lahan

Lahan sengketa
Lokasi lahan transmigrasi di Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang saat ini telah berubah menjadi lokasi pertambangan batu bara.[Foto: Dok warga/Rahasiaumum.com]

Meulaboh. RU – Delapan orang warga transmigrasi Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menggugat PT Mifa Bersaudara ke pengadilan setempat atas dugaan mengambil lahan usaha milik warga tanpa penyelesaian hak.

“Gugatan ini merupakan puncak dari perjuangan warga transmigrasi SP-2 dan SP-4 Desa Sumber Batu selama bertahun-tahun,” kata Husin S, salah satu penggugat, dikutip Rabu (05/08/2026).

Ia mengatakan, sebelumnya warga sudah menempuh berbagai jalur administratif, mulai dari bersurat, audiensi, hingga melapor ke Pemkab Aceh Barat, BPN, DPRK, hingga Dinas Transmigrasi Aceh. 

Namun karena belum ada kepastian hukum, jalur peradilan menjadi satu-satunya jalan untuk memperjuangkan hak mereka.

Husin mengatakan, saat ini proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mbo terkait sengketa lahan transmigrasi Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat kini telah memasuki babak akhir. 

Usai merampungkan seluruh tahapan pembuktian hingga Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin 3 Agustus 2026  lalu, delapan orang warga transmigrasi SP-2 dan SP-4 kini bersiap menunggu pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Agustus ini.

Perwakilan delapan orang penggugat sekaligus pemilik tanah, Husin S., mengapresiasi kinerja Majelis Hakim PN Meulaboh yang dinilainya telah memeriksa perkara ini secara terbuka, transparan, dan profesional.

Husin menegaskan bahwa gugatan perkara ini tidak ditujukan kepada pemerintah. Pihak Turut Tergugat I hingga IX (instansi pemerintah) dihadirkan murni untuk melengkapi aspek administratif tanpa tuntutan ganti rugi. 

Kronologi perkara

Perkara ini bersumber lahan yang diklaim perusahaan batu bara. PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan tambang batu bara, yang dinilai menduduki lahan usaha milik warga tanpa penyelesaian hak.

Husin menjelaskan, dalam rangkaian persidangan sejak awal tahun 2026, pihak penggugat melalui tim kuasa hukum telah menyerahkan 88 alat bukti surat (P-1 sampai P-88). Bukti-bukti tersebut mencakup arsip resmi program transmigrasi, SK Gubernur Aceh, SK Mendagri, hasil pengecekan lapangan BPN 2013, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli milik warga.

Selain bukti tertulis, para penggugat menghadirkan saksi-saksi kunci sejarah, seperti Mantan Pimpinan Proyek Transmigrasi Tahun 1984, mantan Kepala Desa Sumber Batu, mantan Kepala Dinas Transmigrasi, serta perwakilan kelompok tani.

Husin menyoroti beberapa fakta penting yang terungkap di persidangan diantaranya selama pembuktian di muka persidangan, tergugat I sampai IX tidak menyampaikan sanggahan atau bantahan terhadap alat bukti yang diajukan para penggugat.

Dalam fakta persidangan, para tergugat juga tercatat tidak mengajukan maupun menunjukkan dokumen alas hak atas objek sengketa, seperti sporadik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Atas Tanah, ataupun dokumen pelepasan hak dari warga transmigrasi.

Dalam gugatan ini, hakim dari Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat juga telah meninjau langsung koordinat lahan yang dieksploitasi, termasuk Lahan Usaha II milik para penggugat (di antaranya lahan milik Sumpeno, Abu Amin, Abdulah, Hasan Basri, Kacung, Sukarman/Husin S., Samsudin, dan Rifa’i).

Terkait tuntutan ganti rugi, Husin menjelaskan bahwa jika Majelis Hakim menyatakan PT Mifa Bersaudara terbukti melakukan PMH sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, maka secara hukum muncul kewajiban untuk mengganti kerugian warga.

Perhitungan kerugian ekonomi diajukan mengacu pada metode ekonomi forensik yang diakui secara ilmiah, yaitu mencakup loss of use (kehilangan manfaat penggunaan lahan) dan lucrum cessans (kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi/opportunity loss), dengan memanfaatkan laporan keuangan dan produksi resmi perusahaan sebagai dasar valuasi.

Husin menegaskan tekad seluruh penggugat untuk tetap menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim PN Meulaboh dalam memutus perkara nantinya.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif, adil, independen, dan berlandaskan fakta persidangan. Putusan yang adil akan memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa ini secara tuntas. Apapun hasilnya kelak, kami akan menyikapinya sesuai koridor hukum yang berlaku dan secara damai demi menjaga ketertiban masyarakat,” tutup Husin.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...