Sukamakmue. RU – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menerima pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana khalwat yang dilakukan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial MRR dengan seorang perempuan berinisial NB di kamar rumah dinas.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh istri MRR berinisial IK yang melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, di rumah dinas DPRK Nagan Raya.
IK memasukkan laporan polisi pada Kamis (29/10/2026) dengan nomor perkara: LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. “Saat ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
MRR yang juga menjabat Ketua PPP Nagan Raya itu, bersama wanita selingkuhannya bakal dijerat Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Kronologi Penggerebekan
Kasus itu bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK, istri MRR, pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya.
Namun, dari kamar utama yang ditempati suaminya itu terdengar suara musik dan percakapan suaminya dengan seorang perempuan.
IK pun memaksa masuk ke dalam kamar dengan mendobrak pintu lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris, dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
MRR dan NB kemudian diserahkan kepada polisi bersama barang bukti berupa: satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning.(TH05)













