Lhokseumawe. RU – Seorang pria berinisial MA alias M (40), warga Aceh Utara, ditangkap warga saat mencoba mencuri di parkiran Masjid Baiturrahman, Jalan Merdeka Barat, Senin, 6 April 2026.
Peristiwa terjadi pukul 06.30 WIB, ketika pelaku kepergok satpam masjid sedang mencongkel jok sepeda motor jamaah.
Personel Polsek Banda Sakti segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit obeng dan rekaman CCTV.
“Sasaran utamanya adalah barang berharga seperti uang tunai, handphone, maupun barang lainnya yang disimpan di dalam jok motor, terutama di lokasi parkir yang minim pengawasan,” ungkap Kapolsek Banda Sakti, AKP Hanafiah, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (08/04/2026).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dan dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Terduga pelaku ini diketahui spesialis pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor,” lanjutnya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di jok motor serta memarkir kendaraan di tempat aman.
Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa di lokasi lain.(*)














