Kutacane. RU – Sebanyak 4,7 kilogram ganja disita polisi dari sebuah rumah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria berinisial S (50).
S diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi S.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan narkotika pada tubuh pria tersebut.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah S bersama pihak terkait.
Dari kamar bagian belakang, petugas menemukan satu karung berisi ganja seberat 4,70 kilogram yang disimpan di bawah tempat tidur.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku selama ini menguasai dan menjual narkotika jenis ganja.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika,” ujar Patar kepada rahasiaumum.com, Senin (10/08/2026).
Menurut Patar, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.(AFW11)













