Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melayangkan surat panggilan keempat sekaligus yang terakhir kepada tersangka berinisial CR terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa.
CR yang menjabat sebagai komisaris perusahan yang melakukan pembangunan, sekaligus konsultan perencana, diminta menghadap tim penyidik pada Jumat, (2/10/2026) pukul 10.00 WIB guna pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Pemanggilan ini adalah yang terakhir, jika tidak hadir juga maka dinaikkan statusnya menjadi DPO. Pemanggilan ini dilakukan guna proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Langsa, Fadli Setiawan, Kamis (01/10/2026).
Selain CR, tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa sejak Rabu, 9 September 2026.
Ketiganya adalah BP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), TNF (Penyedia Jasa), dan S (Konsultan Pengawas).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari proyek pembangunan jembatan di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Langsa pada Tahun Anggaran 2019. Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp4,06 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pengujian mutu, dan penghitungan volume pekerjaan bersama ahli, penyidik menemukan adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan addendum kontrak.
Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, temuan berupa pekerjaan fiktif, kekurangan volume, serta penurunan kualitas mutu tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp561,8 juta.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.(TH05)













