Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Hutan Mangrove

korupsi mangrove
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Kota Langsa. [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di bawah Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2019 dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Rabu (09/09/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni, BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, dan S selaku konsultan pengawas.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Langsa, sekitar pukul 16.20 WIB.

“Ketiga tersangka yang hadir selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum. Sementara satu tersangka lainnya, RC selaku konsultan perencana, tidak hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti tahap II,” ujar ‎Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd Hendra Damanik, Rabu (09/09/2026).

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung sejak 9 September sampai 28 September 2026.

Perkara korupsi ini terkait proyek yang dananya bersumber dari DOKA dengan nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741, serta masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 21 Juni hingga 17 Desember 2019.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Temuan itu berdasarkan pemeriksaan fisik, meliputi volume dan mutu pekerjaan di lapangan, serta hasil pengujian laboratorium.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Aceh, dugaan penyimpangan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60,” ungkap Hendra.

Kerugian tersebut bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...