Meulaboh.RU – Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat.
Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp658 juta tersebut.
Kanit Tipidkor Polres Aceh Barat, Ipda Masykur, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli guna melengkapi proses penyelidikan.
“Belum ada tersangka, masih tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak 123 orang saksi dan dua orang ahli sudah diperiksa, jadi total ada 125 orang,” kata Masykur dikutip Sabtu (16/05/2026).
Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat juga sudah melakukan penggeledahan di kantor DP3AKB Aceh Barat pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, bersama sejumlah personel Unit Tipidkor.
AKP Deno Wahyudi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang bersumber dari dana BOKB tahun anggaran 2023.
“Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar Deno.
Dalam penggeledahan itu, polisi memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang perencanaan, ruang Keluarga Berencana (KB), serta ruang umum kantor DP3AKB.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, dan sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(TH05)














