Meulaboh. RU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, meminta pemerintah setempat bersikap tegas terhadap perusahaan tambang di daerah itu, terkait pelanggaran aturan penggunaan jalan umum oleh truk hauling (pengangkutan material tambang).
Ramli mengungkapkan, ia menemukan adanya mobil hauling milik salah satu perusahaan tambang di daerah itu yang beroperasi tanpa memiliki izin penggunaan jalan dari pemerintah.
Aktivitas penggunaan jalan secara ilegal ini sudah terendus sejak beberapa hari lalu, namun belum ditemukan bukti atas tuduhan yang beredar.
Ramli mengatakan, begitu dirinya menerima informasi tentang adanya truk yang melakukan hauling tanpa mengantongi izin penggunaan jalan, ia segera melaporkan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan dua unit truk tidak mengantongi izin penggunaan jalan umum.
“Dengan temuan ini, menjadi bukti bahwa benar adanya upaya hauling batu bara yang dilakukan tidak sesuai aturan,” kata Ramli, Selasa (22/09/2026).
Untuk itu ia meminta Pemkab Aceh Barat memberi tindakan tegas kepada perusahaan agar mematuhi aturan terkait pengangkutan batubara di daerah itu.(TH05)













