Kejari Abdya Tahan Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Staf Kejari Abdya bersama tersangka praktik kefarmasian ilegal. Rabu 4 Februari 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Barat Daya/rahasiaumum.com]

Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menahan Ns (44), tersangka praktik kefarmasian ilegal, setelah dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026 di Ruang Tahap II Pidum.

“Jadi, tersangka ini mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee, obat yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat-obatan yang tidak dapat diperjual-belikan tanpa izin,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, Rabu (04/02/2026).

Ns diduga menjual 112 jenis obat keras berlogo ‘K’ dengan lingkaran merah sejak 2024, padahal distribusi hanya diperbolehkan di apotek di bawah pengawasan apoteker.

Sebelumnya, toko tersangka telah diperingatkan Loka POM pada September 2025 dan diawasi kembali pada Oktober 2025, namun tetap melanggar aturan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.(T018)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...