Kejari Abdya Tahan Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Staf Kejari Abdya bersama tersangka praktik kefarmasian ilegal. Rabu 4 Februari 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Barat Daya/rahasiaumum.com]

Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menahan Ns (44), tersangka praktik kefarmasian ilegal, setelah dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026 di Ruang Tahap II Pidum.

“Jadi, tersangka ini mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee, obat yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat-obatan yang tidak dapat diperjual-belikan tanpa izin,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, Rabu (04/02/2026).

Ns diduga menjual 112 jenis obat keras berlogo ‘K’ dengan lingkaran merah sejak 2024, padahal distribusi hanya diperbolehkan di apotek di bawah pengawasan apoteker.

Sebelumnya, toko tersangka telah diperingatkan Loka POM pada September 2025 dan diawasi kembali pada Oktober 2025, namun tetap melanggar aturan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.(T018)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...