Blangpidie. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 18 Juni 2026 malam.
Terduga pelaku berinisial Y (47), warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Ia diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil penyergapan dan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, sendok sabu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadliansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat aparat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya kepada rahasiaumum.com, Sabtu (20/06/2026).
Ia menegaskan dukungan warga menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(T018)













