Aceh Barat. RU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Barat kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres setempat yang berhasil mengamankan dua pria terkait penyalahgunaan sabu di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Shandy, Senin (11/05/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (30), nelayan, dan RJ (31), buruh harian lepas, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan pada, Sabtu, 9 Mei 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus kecil berisi sabu dengan berat bruto 21,44 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok Marlboro Merah, kantong plastik putih, dua ponsel merek Realme dan Infinix, serta satu tas samping warna hitam.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Shandy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” katanya.(*)














