Lhoksukon. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria berinisial ISH (43), ISK (44), N (49) dan F (45), terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu kerap berlangsung di sebuah rumah, di Gampong Blang Crok.
“Para tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” kata Rizal dikutip Senin (08/06/2026).
Polisi turut menggeledah lokasi usai menangkap terduga pelaku, dan ditemukan satu paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik bening, tergeletak di tanah dekat pagar rumah, yang diduga sengaja dibuang saat penyergapan berlangsung.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti satu paket sabu dengan berat netto 64,68 gram, satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam, serta seperangkat alat isap sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, keempat pria itu dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(TH05)














