Bupati Abdya Ancam Bekukan Izin Perusahaan yang Abaikan CSR

Demo LKT
Mahasiswa dan masyarakat Desa Rukon Damee, melakukan aksi demo terhadap PT Leuser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di kawasan Desa Pantee Rakyat dan Rukon Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Blangpidie. RU – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, mulai dari perusahaan tambang bijih besi, pabrik minyak kelapa sawit (PMKS), hingga perusahaan pengeruk material, agar segera transparan terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Safaruddin mewajibkan setiap perusahaan menyerahkan data neraca keuangan pelaksanaan CSR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya paling lambat satu minggu sejak instruksi ini dikeluarkan. 

“Saya tunggu pihak perusahaan menyerahkan neraca keuangannya dalam satu minggu ini,” kata Safaruddin di Blangpidie, dikutip Minggu (02/08/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Pemkab Abdya menerima berbagai laporan dan keluhan dari para kepala desa yang mengaku tidak pernah merasakan manfaat program CSR dari sejumlah perusahaan yang telah lama beroperasi di daerah itu.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menolak keberadaan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau perusahaan tidak patuh terhadap aturan, masyarakat bisa mengusir perusahaan dari Abdya,” ujarnya.

Selain itu, Safaruddin memperingatkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, pengelolaan kelapa sawit, maupun pengerukan material agar tidak menganggap remeh kewajiban pelaksanaan CSR.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.

Secara khusus, Safaruddin memberikan peringatan kepada PT Leuser Karya Tambang (LKT). Ia menegaskan, apabila perusahaan tersebut tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, Pemkab Abdya akan mengusulkan pembekuan izin operasional.

“Khusus PT LKT, jika tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang, izinnya akan segera dibekukan,” katanya.

Safaruddin juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas sejumlah perusahaan tambang. Namun, ia memastikan pemerintah daerah tidak akan gentar menghadapi tekanan apa pun.

Safaruddin menargetkan persoalan pelaksanaan CSR di Kabupaten Abdya dapat diselesaikan pada 2026.

Untuk itu, ia meminta seluruh perusahaan bersikap terbuka dengan menyerahkan data yang dibutuhkan serta menjalankan kewajiban sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...