Ini Lima Nama Perusahaan Tambang yang Baru Dapat Izin Pemerintah Aceh

Tambang Emas Aceh Selatan
Salah satu tambang emas yang beroperasi atas dasar IPR di Aceh Selatan. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh ternyata telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2025.

Sedikitnya, lima izin usaha pertambangan tahap eksplorasi itu dikeluarkan untuk sejumlah perusahaan tambang pada periode akhir Oktober hingga November 2025.

Izin eksplorasi itu diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Aceh.

Masa berlaku izin bervariasi, mulai dari empat hingga delapan tahun, dengan masa akhir izin antara 2029 hingga 2033.

Berikut lima nama perusahaan tambang yang baru dapat izin tersebut dari Pemerintah Aceh.

Pertama, PT Kinston Abadi Energy, memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/1197/IUP-EKS/2025 yang berlaku sejak 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2029. Izin tersebut diberikan untuk komoditas bijih besi dengan luas wilayah 596 hektare.

Kedua, PT Kinston Abadi Mineral mengantongi IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/714/IUP-EKS/2025 yang berlaku mulai 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2033. Perusahaan ini juga mendapat izin eksplorasi bijih besi dengan luas konsesi mencapai 4.251,30 hektare.

Ketiga, PT Tunas Mandiri Persada memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/1227/IUP-EKS/2025 untuk komoditas emas dengan luas wilayah 33 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2030.

Perusaahan keempat yang diberikan izin eksplorasi yaitu PT Aurum Indo Mineral, melalui IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/189/IUP-EKS/2025 yang berlaku dari 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2033, dengan luas wilayah konsesi 1.538,50 hektare.

Tarakhir, PT Mineral Mega Sentosa yang memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Izin tersebut berlaku hingga 19 November 2030 untuk komoditas emas dengan luas wilayah 739 hektare.

Empat izin eksplorasi diterbitkan pada 31 Oktober 2025, sementara satu izin lainnya dikeluarkan pada 19 November 2025.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...