Langsa. RU – Dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2026, Polres Langsa mengungkap lima kasus narkotika di wilayah itu, yakni tiga kasus sabu, satu kasus ganja, serta satu kasus etomidate atau dikenal dengan istilah vape getar..
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima tersangka dan menyita sabu seberat 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
”Dari lima yang ditangkap, dua orang diduga sebagai bandar dan tiga lainnya merupakan pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, Minggu (08/11/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan terbesar dilakukan pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap MJ alias P (43) yang diduga sebagai bandar terkait DPO. Petugas menyita sabu seberat 153,80 gram.
Sebelumnya, pada Minggu 1 November 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap BH alias P (38) di Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Dari tersangka yang juga diduga bandar terkait DPO itu, petugas menyita sabu seberat 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.
Tiga tersangka lainnya yang ditangkap diduga sebagai pengedar, yakni MKZ (18) yang ditangkap pada 31 Oktober 2026 di Gampong Sungai Pauh Tanjung dengan barang bukti sabu 1,80 gram.
Kemudian FR (18), yang diamankan pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tersangka, polisi menyita etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Selanjutnya ML (29), yang ditangkap pada 5 November 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Polisi menyita sabu seberat 3,93 gram dari tersangka.(TH05)













