Sigli. RU – Satreskrim Polres Pidie menangkap MDW (20), pelaku pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Tersangka ditangkap di Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (05/10/2026). Ia sebelumnya diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Mirzan menyebutkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti tiga laporan polisi yang diterima SPKT Polres Pidie pada 5 Oktober 2026.
“Kini tersangka diamankan di Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu bilik di lingkungan pesantren. Para korban berusia 13 dan 14 tahun. Perbuatan terhadap mereka diduga terjadi dalam rentang waktu berbeda, mulai Desember 2025 hingga Mei 2026.
Penyidik memperoleh informasi bahwa terhadap salah satu korban, pelaku diduga berulang kali memanggil korban ke sebuah bilik di lingkungan dayah. Sebelum melakukan pencabulan, pelaku lebih dulu meminta korban memijatnya.
Saat ini penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan korban guna melengkapi berkas penyidikan.
Sementara, MDW akan diproses berdasarkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.(TH05)













