Banda Aceh. RU – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan banding tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PT Banda Aceh yang diketuai A Bondan, dengan anggota Firmansyah dan Taqwaddin, dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA yang dibacakan pada Senin, 21 September 2026.
Dalam putusannya, PT Banda Aceh menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 dapat dipertahankan dan dikuatkan.
T Ari Gunawan sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 258.954.050.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada UPTD PPI Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya selama 2015-2017.
T Ari Gunawan didakwa tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen, serta memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelumnya mendakwa terdakwa secara subsidair. Dakwaan primair terkait Pasal 603 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan T Ari Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 258.954.050.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Jaksa keberatan karena putusan tingkat pertama tidak mengakomodasi seluruh tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
Salah satu keberatan jaksa berkaitan dengan besaran uang pengganti. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 627.130.550.
Namun, PT Banda Aceh menilai putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp 258.954.050 telah menerapkan ketentuan hukum secara tepat.
Majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pembayaran uang pengganti paling banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
PT Banda Aceh juga menilai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak serta keuntungan yang diperoleh terdakwa, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan keberatan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori banding harus dikesampingkan.
Dengan demikian, PT Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T Ari Gunawan berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 258.954.050.(TH05)













