Blangpidie. RU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga, T Ari Gunawan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016, Ir Darwilis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan pabrik es di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Jaksa menyebutkan jika kedua terdakwa memiliki peran berbeda namun sama-sama bertanggung jawab dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Menuntut terdakwa T. Ari Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 627.130.550 subsider 1 tahun 9 bulan penjas,” kata Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Irwandi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 12 Juni 2026.
Jaksa juga menuntut terdakwa Darwilis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Termasuk menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 88.105.154,60, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.(TH05)














