Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4 Tahun Penjara

sidang penista agama
Terdakwa Dedi Saputra saat disidang dalam perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: Dok PN Bna/ Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman empat tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana dan Mursyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua, Fauzi, pada Selasa 9 Juni 2026. 

Terdakwa Dedi Saputra merupakan warga Aceh yang berpindah agama dan kemudian menetap tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Ia didakwa menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.

Perbuatannya itu kemudian menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang berujung dilaporkan kepolisi oleh Mohd Rendi Ferbiansyah ke Polda Aceh.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar JPU, Devi Safliana dalam sidang tersebut.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu 17 Juni dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan advokat atau penasihat hukumnya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...