Bireuen. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) yang merugikan negara Rp1,1 miliar dengan hukuman enam tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Furqan dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 16 April 2026.
Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada 2024.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 80 hari penjara.
JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan sebesar Rp7,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku bendahara, mencairkan anggaran tersebut, namun dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan, dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Pembuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen,” kata Muhammad Furqan.(TH05)














