HMI Minta Tambang Galian C di Lawe Sigala-gala Disetop, Beri Tenggat 3×24 Jam

Sekretaris HMI cabang Kutacane, Muhammad Raja. (foto insert) Lokasi tambang tanah di desa Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan terlihat operasi tambang sedang berlangsung. Selasa 9 Juni 2026 [Dok. Pribadi/rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane mengecam aktivitas tambang tanah atau galian C di Desa Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan berpotensi merusak lingkungan.

Sekretaris Umum HMI Cabang Kutacane, Muhammad Raja, mengatakan aktivitas pengerukan tanah telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Dampaknya antara lain kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut tanah serta debu yang mengganggu aktivitas dan kesehatan warga.

Menurut Raja, pengerukan yang terus berlangsung juga meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

“Kami tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Aktivitas tambang tanah di wilayah ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jalan rusak, debu semakin parah, dan ancaman longsor semakin nyata karena kondisi tanah yang terus dikikis tanpa pemulihan,” kata Raja, Selasa (09/06/2026).

HMI juga menilai pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut belum maksimal.

Padahal, menurut mereka, aktivitas yang berlangsung dalam waktu lama semestinya menjadi perhatian serius, terutama jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun pengelolaan lingkungan.

Selain itu, sejumlah lokasi bekas pengerukan disebut meninggalkan lereng terbuka yang berisiko memicu bencana saat hujan berintensitas tinggi.

Atas kondisi tersebut, HMI mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menghentikan serta menyegel tambang yang tidak berizin atau melanggar ketentuan lingkungan.

Selain itu, haurs dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan secara transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar dan mewajibkan reklamasi.

HMI memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret.

Jika tidak ada tindakan, organisasi itu menyatakan akan turun bersama masyarakat menggelar aksi.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai menunggu ada korban baru semua pihak bergerak,” ujar Raja.(AFW016)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...