Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu yang belum dicairkan sejak Juli 2026 , termasuk tunggakan gaji 13 untuk 2.948 PPPK.
“Akibat pemangkasan TKD (Transfer ke Daerah), kami harus merasionalkan belanja pegawai sehingga sampai periode Juli 2026 belum dapat memenuhi pembayaran sesuai perjanjian kerja PPPK,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, dikutip Selasa (04/08/2026.
Ia menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK setiap bulan Juli mencapai sekitar Rp11 miliar. Sementara pembayaran gaji ke-13 membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp8,5 miliar.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp19,5 miliar.
Dia mengatakan, Pemko Lhokseumawe telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait permasalah tersebut.
“Kami akan terus berupaya agar hak para PPPK dapat segera dipenuhi,” ujarnya.(TH05)













