Sayuti Abubakar Serahkan SK 965 PPPK Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK. Rabu 24 Desember 2025. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengangkat 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-aparatur sipil negara.

Pengangkatan tersebut ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di tengah tekanan anggaran daerah guna memberikan kepastian status bagi tenaga pengabdian serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Penyerahan surat keputusan berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (24/12/2025).

Rinciannya meliputi 243 PPPK Tahap II Formasi 2024 dan 722 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.

Sebelumnya, pemerintah kota telah mengangkat 1.990 PPPK Tahap I sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam arahannya, Sayuti Abubakar menekankan pentingnya dedikasi, disiplin, dan integritas aparatur dalam melayani masyarakat.

“Kehadiran aparatur pemerintah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir di lapangan ketika masyarakat membutuhkan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Ia mencontohkan keterlibatan ASN Lhokseumawe dalam penanganan dampak banjir di Aceh Utara sebagai wujud aparatur yang responsif dan berorientasi pelayanan.

Sayuti mengakui pengangkatan PPPK dilakukan dalam kondisi keuangan daerah yang berat akibat penyesuaian anggaran.

“Secara regulasi, sumber pembiayaan seharusnya berasal dari Dana Alokasi Umum dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, beban anggaran tersebut akhirnya harus ditanggung oleh APBK Kota Lhokseumawe,” katanya.

Meski demikian, pemerintah kota tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

“Ini adalah pilihan yang tidak mudah, tetapi kami mengambil keputusan untuk menyelamatkan masa depan para tenaga pengabdian dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan status PPPK bersifat kontrak tahunan dan akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja serta profesionalitas.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...