Blangpidie. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh untuk pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN).
Penandatanganan berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Selasa (04/08/2026).
Kesepakatan itu diteken Bupati Abdya Safaruddin bersama Kepala BNN Provinsi Aceh Brigadir Jenderal Polisi Dedy Tabrani, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya.
Pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk mempercepat terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Barat Daya.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani mengatakan keberadaan ULT P4GN merupakan kebutuhan mendesak mengingat penyalahgunaan narkotika terus meningkat.
Menurut dia, posisi geografis Aceh yang berbatasan dengan jalur laut menuju Malaysia dan Thailand menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu pintu masuk jaringan narkotika internasional.
“Empat puluh persen narkoba yang masuk ke Indonesia, khususnya sabu, melalui Provinsi Aceh. Kemudian lebih dari 50 persen bandarnya merupakan jaringan Aceh,” ujar Dedy.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dedy menambahkan, Aceh telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 serta reusam gampong yang mengatur langkah pencegahan, penerapan sanksi sosial, hingga rehabilitasi berbasis masyarakat.(T08)













