Sigli.RU – Kepolisian RI Resor (Polres) Pidie bersama TNI dari Kodim 0102 Pidie menertibkan penambangan emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan mengatakan, penertiban dilakukan setelah kepolisian menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal.
Lokasi tambang yang ditertibkan tersebut, sebelum telah dipetakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie bersama Polsek Geumpang.
Lokasi tambang yang ditutup di antaranya di kawasan Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih. Tim gabungan Polri dan TNI memasang tanda larangan menambang di kawasan tersebut.
“Lokasi tambang emas ilegal tersebut sudah ditinggalkan penambangnya. Saat tiba di lokasi tim hanya menemukan sejumlah alat penambangan yang ditinggal penambang,” kata Mirzan.
Sejumlah alat penambangan yang ditemukan di antaranya dua unit penyaringan emas atau asbuk terbuat dari kayu, serta dua kamp atau tenda yang ditinggal para penambang.
“Semua barang penambang yang ditinggalkan tersebut dibakar guna mencegah pelaku penambangan kembali di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban di lokasi tambang, tim gabungan Polri dan TNI juga memasang spanduk larangan agar masyarakat tidak menambang emas secara ilegal yang merusak lingkungan.(TH05)














