Tambang Emas Ilegal di Geumpang Ditertibkan Polisi

Aparat kepolisian dan TNI saat melakukan penertiban tambang illegal di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie. Senin 9 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Pidie/rahasiaumum.com]

Pidie. RU – Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin, 9 Februari 2026.

Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono, didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, serta Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar.

Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.

Untuk mencapai area tersebut, tim menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer melalui medan berat.

Di lokasi, aparat menemukan beberapa titik bekas aktivitas PETI. Namun saat pemeriksaan dilakukan, kegiatan tambang telah berhenti dan jambo pekerja dalam keadaan kosong.

Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi solar serta empat drum kosong yang kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.

Meski tidak mengamankan pelaku, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu unit alat ayakan melalui pembakaran guna mencegah operasional kembali.

Selain itu, spanduk larangan pertambangan ilegal turut dipasang sebagai langkah pencegahan dan edukasi.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, menegaskan bahwa penertiban tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam melindungi lingkungan serta menegakkan aturan hukum.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal, apalagi bukti nyata akibat perusakan alam sudah kita saksikan dengan bencana banjir yang cukup dahsyat di bumi Aceh,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut berisiko merusak alam serta membahayakan keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap alam dan keselamatan,” tegas Jaka.

Kapolres menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan melalui sinergi bersama TNI dan instansi terkait.(*)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...