Tiga Warga Aceh Jadi Korban Kekerasan Majikan di Malaysia

Korban Majikan
Ilustrasi - Tiga warga Aceh yang bekerja sebagai ART di Malaysia menjadi korban kekerasan oleh majikan tempat mereka bekerja. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman (Haji Uma) mengatakan pihaknya menerima laporan tiga warga Aceh yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia menjadi korban kekerasan yang dilakukan majikan mereka.

Kasus itu bermula ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan seorang WNI berinisial YY yang melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan majikan terhadap dirinya dan 2 WNI lainnya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.

Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 – Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Namun karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI asal Aceh tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. 

Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.

Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan), sehingga membuat mereka takut untuk melaporkannya.

Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Sebelum melaporkan kejadian tersebut dalam bulan Juni 2026, video penyiksaan terhadap ART Aceh ini tersebar luas di dunia maya dan itu pula yang menjadi atensi dari kepolisian Malaysia. 

Saat ini, empat orang yang diduga sebagai pelaku yaitu 2 pasangan suami istri telah ditangkap oleh Kepolisian Malaysia.

Sementara para korban ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan dan pendampingan hukum penuh. 

Polisi Diraja Malaysia juga telah melakukan Penyitaan Barang Bukti Penting berupa telpon gengam, pakaian tersangka, rekaman CCTV rumah, serta paspor milik korban untuk proses hukum.

“Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh. Dalam hal ini KJRI berjanji untuk memberikan pendampingan hukum nantinya,” kata Haji Uma dikutip Rabu (17/06/2026).(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...