Terdakwa Korupsi PNPM Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Korupsi pnpm
Terdakwa perkara tindak pidana korupsi PNPM mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/12/2025) (Foto:. ANTARA)

Bireuen. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan hukum dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 22 Desember 2025.

Terdakwa Anwar Ibrahim merupakan Ketua BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Anwar Ibrahim membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp856 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dibayarkan terdakwa Rp667 juta.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019, membuat kebijakan dan menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman.

Padahal, berdasarkan aturan serta petunjuk teknis operasional PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dana PNPM tersebut hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan atau individu.

Selain itu, setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman wajib bertemu dengan terdakwa guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Setelah mendapatkan persetujuan, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke berikutnya hingga pencairan pinjaman.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta,” kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...