Banda Aceh. RU – Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen akhirnya diserahkan kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib diberikan.
Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (16/07/2026), penyerahan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen sebagai tindak lanjut atas putusan KIA yang menyatakan daftar Pokir DPRK tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner KIA dalam putusannya menegaskan, usulan maupun daftar Pokir DPRK Bireuen harus dibuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, kuasa PPID Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Namun, dalil itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak, KIA menyimpulkan daftar Pokir DPRK tidak memenuhi unsur sebagai informasi yang dikecualikan.
Karena itu, dokumen tersebut ditetapkan sebagai informasi terbuka yang wajib diserahkan.
KIA juga mengingatkan seluruh badan publik, terutama pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar lebih cermat dalam menetapkan informasi yang dikecualikan. Informasi yang bersifat terbuka tidak boleh dikategorikan tertutup tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, KIA menegaskan berwenang membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan apabila badan publik tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun alasan yang sah atas pengecualian suatu informasi dalam proses persidangan.(R10)













