Tak Direspons, SAPA Ajukan Sengketa Informasi Pokir DPRK Sabang

Ketua SAPA, Fauzan Adami menunjukkan surat pengajuan sengketa ke KIA, terkait informasi pokir DPRK Sabang. Selasa 30 Juni 2026 [Dok. SAPA/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Upaya Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) untuk memperoleh informasi publik dari Pemerintah Kota Sabang berujung pada pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Aceh.

Langkah tersebut ditempuh setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan data yang diajukan.

SAPA menilai sikap diam badan publik bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap instansi merespons permohonan, baik dengan menerima maupun menolak disertai alasan yang sah.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut sengketa ini bukan sekadar upaya memperoleh dokumen, melainkan bagian dari perjuangan hak masyarakat atas transparansi penggunaan anggaran negara.

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” ujar Fauzan seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (30/06/2026).

Sebelum mengajukan sengketa, SAPA telah lebih dahulu meminta informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang.

Namun, karena tidak mendapat jawaban, organisasi tersebut melayangkan keberatan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah Kota Sabang.

Permintaan informasi yang diajukan mencakup data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025–2026, mulai dari daftar program, lokasi kegiatan, hingga besaran anggaran yang dialokasikan.

Hingga batas waktu yang diatur dalam regulasi berakhir, badan publik tersebut tidak memberikan respons maupun penjelasan.

Fauzan menilai data Pokir merupakan informasi yang bersumber dari anggaran negara sehingga semestinya dapat diakses publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan serta memperkuat pengawasan masyarakat.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif, profesional, dan independen.

Putusan yang dihasilkan juga diharapkan menjadi pengingat bagi badan publik agar tidak mengabaikan hak masyarakat atas informasi.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.(R015)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...