Imigrasi Sabang Deportasi WNA asal Malaysia

Deportasi
Imigrasi Sabang mendeportasi tiga warga negara Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal, Sabtu (30/08/2025). (Foto: Dok Imigrasi Sabang)

Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal.

“Deportasi ini karena mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Minggu (31/08/2025).

Muchsin menyebutkan ketiga WN Malaysia tersebut berinisial CTY, LZX, dan WPH. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/08/2025) pukul 18.20 WIB.

Muchsin juga menjelaskan sebelumnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang peruntukannya untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya. Tapi mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di Sabang.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...