Sinabang. RU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Kabupaten Simeulue yang kini sudah memasuki tahap pemberkasan perkara
“Jika hasil perhitungan kerugian negara sudah didapat, penyidik langsung melimpahkan perkara ke penuntutan. Saat ini, penanganan kasus sudah memasuki tahap pemberkasan perkara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (14/09/2026).
Saat ini, penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni S selaku Kepala Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, periode 2019 hingga 2025. serta DS, pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Ali Rasab Lubis mengatakan perkara tersebut berawal ketika pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar yang dialokasikan pada Dinas Pengairan Aceh pada 2019.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.
“Dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik,” katanya.
Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar salam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah
“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” katanya
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai negara Rp2,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai.
“Sedangkan Rp974,9 juta diterima 32 pihak perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301,3 juta telah dikembalikan dari pihak yang tidak berhak menerima ganti kerugian tanah tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.
Perbuatan kedua tersangka, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.(TH05)













