Subulusalam. RU – Muda Seudang Kota Subulussalam meminta Pemerintah Aceh segera merealisasikan penataan dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), terutama terhadap perusahaan yang selama ini dikaitkan dengan persoalan agraria di daerah.
Ketua DPW Muda Seudang Kota Subulussalam Nava Rianto mengapresiasi komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk menata HGU.
Menurut dia, langkah tersebut penting guna memastikan batas konsesi perusahaan sesuai dokumen perizinan sekaligus mencegah konflik lahan dengan masyarakat.
“Kami menyambut baik komitmen Mualem untuk melakukan penataan HGU di Aceh. Ini merupakan persoalan yang sudah lama menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan,” kata Nava kepada rahasiaumum.com, Senin (14/09/2026).
Nava mengatakan masih terdapat dugaan penguasaan lahan di luar batas konsesi.
Karena itu, pengukuran dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Masih ada dugaan praktik perusahaan HGU yang menguasai lahan di luar izin konsesi. Karena itu, ukur ulang menjadi penting untuk memastikan batas sebenarnya,” ujarnya.
Ia menyoroti persoalan lahan masyarakat di Subulussalam yang disebut berkaitan dengan perpanjangan HGU PT Laot Bangko.
Menurut Nava, lahan yang sebelumnya diklaim berada di luar HGU diduga masuk dalam konsesi perusahaan saat proses perpanjangan izin.
“Di Subulussalam ada persoalan lahan masyarakat yang sebelumnya tidak masuk areal HGU, tetapi kemudian diduga masuk ke dalam HGU saat proses perpanjangan izin PT Laot Bangko. Ini persoalan serius dan harus dibuka secara terang,” katanya.
Nava menyebut persoalan tersebut telah mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Namun, status dan batas lahan tetap perlu dipastikan melalui pengukuran serta verifikasi BPN dan pihak terkait.
Muda Seudang meminta Pemerintah Aceh bersama Kanwil BPN Aceh menjadikan Subulussalam sebagai salah satu wilayah prioritas penataan HGU.
Perusahaan seperti PT Laot Bangko dan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) diminta ditinjau secara menyeluruh.
“Kami merekomendasikan agar Subulussalam menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam program penataan HGU. PT Laot Bangko, PT MSSB dan perusahaan lainnya perlu ditinjau secara menyeluruh,” ujarnya.
Nava menegaskan penataan HGU tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
Pemerintah harus memastikan hak masyarakat terlindungi dan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai batas konsesi serta aturan perizinan.
Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan janji politik Mualem saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh.
“Menyangkut penataan HGU ini menurut kami merupakan bagian dari cita-cita Mualem yang dituangkan dalam janji politiknya. Maka sekarang harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang nyata,” katanya.
Muda Seudang meminta BPN Aceh memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh agar penataan HGU berjalan terpadu.
“Jangan sampai penataan HGU hanya sebatas administrasi di atas kertas. BPN Aceh harus membangun sinergitas dengan Pemprov Aceh demi kepentingan rakyat Aceh,” tegasnya.
Jika pengukuran dan verifikasi menemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas.
“Kalau dalam proses penataan dan pengukuran ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah memberikan sanksi yang tegas. Jangan sampai masyarakat terus berhadapan dengan persoalan lahan, sementara pelanggaran perusahaan tidak ditindak,” pungkasnya.(MB07)













