Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase Gampong Alue Dua di Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan, mengatakan penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya penghitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
”Jika hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara sudah diperoleh, maka penyidik akan menetapkan tersangka,” tegasnya setelah melakukan ekspose lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana, Selasa, 21 April 2026.
Karena itu pihak Kejari Langsa berharap BPKP segera menerbitkan surat tugas untuk tim penghitungan kerugian negara agar proses tersebut dapat segera dimulai.
Untuk diketahui, pengusutan kasus ini sudah berjalan beberapa bulan dan Kejari Langsa telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik sudah menyita beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan serta drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua dari APBD tahun 2023 senilai Rp 1.755.607.122.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial D, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YO, konsultan pengawas berinisial S, dan penyedia berinisial M.(TH05)














