Kasus Ancaman Ekstrem, Ajudan Perwira Polda Aceh Dilaporkan ke Propam

Advokat Nourman Hidayat. Selasa 21 April 2026. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang warga Pidie berinisial ZK melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi ekstrem oleh oknum anggota Polri ke Divisi Propam Polri.

Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum, Nourman, pada 27 Maret 2026 yang lalu, secara daring.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Bid Propam Polda Aceh dengan memeriksa korban.

Nourman menilai respons cepat itu penting karena kliennya membutuhkan perlindungan hukum dan rasa aman.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, terlapor berinisial Brig FF disebut bertugas sebagai ajudan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh.

Korban mengaku menerima ancaman serius yang memicu trauma.

“Terlapor dan keluarganya, baik secara langsung maupun tidak langsung mengancam akan mencongkel akan menganiaya dan mencongkel mata korban yang disampaikan berulang kali dihadapan korban dan keluarganya,” sebut Nourman melalui pernyataannya, kepada rahasiaumum.com, Selasa (21/04/2026).

Korban juga menyatakan intimidasi melibatkan anggota keluarga terlapor, termasuk orang tua, istri, dan adik.

Ayah terlapor bahkan diduga pernah mencekik ayah korban.

Selain itu, korban menyebut terlapor mengaku kebal hukum dan tidak takut kepada atasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya kedekatan dengan pejabat tertentu di kepolisian.

Nourman menjelaskan kondisi kliennya rentan karena menderita Hemofilia yang memerlukan penanganan khusus.

“Saat sakitnya kambuh, klien kami harus mengkonsumsi Tramadol dan Morfin untuk meredam rasa sakitnya yang tidak tertahan, tentu dengan resep dokter. Tapi kemudian klien kami difitnah sebagai pengedar obat terlarang itu dan diancam akan diseret dan ditangkap. Korban semakin trauma,” kata Nourman.

Ia menambahkan tekanan yang dialami kliennya juga memicu gangguan psikologis.

“Klien kami sedang sakit serius. Dalam kondisi seperti itu, ancaman dan intimidasi tentu sangat berdampak pada kesehatan fisik maupun psikisnya,” ujar Nourman.

Kuasa hukum meminta proses pemeriksaan dilakukan profesional, objektif, dan transparan, serta menjamin perlindungan bagi korban beserta keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap korban dan terlapor disebut telah berlangsung. Nourman mendesak pimpinan daerah mengambil langkah tegas.

“Polisi sedang berbenah membereskan aparat nakal yang mencoreng nama baik kepolisian. Tapi pelaku justru merendahkan institusi itu menjelang purna tugas kapolda Marzuki. Kapolda harus ambil tindakan serius,” pungkas Nourman.(IA03)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...