Lima Warga Malaysia Dideportasi oleh Imigrasi Banda Aceh

Deportasi
Tim Imigrasi memulangkan warga negara Malaysia yang dideportasi melalui Bandara SIM, Rabu (20/08/2025). (Foto: Dok Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, mengatakan kelima warga negara Malaysia tersebut melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.

“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Rabu (20/8/2025), menggunakan penerbangan pesawat komersial,” katanya, Kamis (21/08/2025).

Adapun kelima orang yang dipulangkan ke negara asalnya tersebut yakni berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Kelimanya melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar,” ujar Gindo Ginting.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...