Jakarta. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh mengintensifkan strategi pembatasan paparan asap rokok demi memproteksi kesehatan warga, khususnya kelompok anak-anak serta remaja.
Komitmen pengetatan regulasi ini dibahas dalam forum strategis bersama Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Pada audiensi tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza hadir bersama Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala DLHK3.
Diskusi ini turut melibatkan pakar pengendalian tembakau nasional maupun internasional, seperti Dr. Tara Singh Bam, Bernadette Fellarika Nusarrivera, Dr. Lily Sulistyowati dari Vital Strategies, serta Analis Legislatif DPR RI Rohani Budi Prihatin.
Illiza mengungkapkan bahwa kesadaran warga dalam mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus memperlihatkan tren positif.
Data internal menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat melonjak signifikan dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
“Pengendalian konsumsi rokok bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi bagaimana kita melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda. Karena itu, kebijakan yang sudah ada harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan,” ujar Illiza.
Peningkatan kesadaran publik ini mengukuhkan Banda Aceh sebagai salah satu daerah di Provinsi Aceh yang dinilai paling progresif mengimplementasikan regulasi KTR.
Langkah penanganan ini dipertegas pada 2026 lewat penerbitan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01171/2026 yang melarang kegiatan iklan, promosi, sponsor rokok (TAPS), hingga pemajangan produk di tempat penualan.
Inisiatif pembatasan tersebut dirancang guna memangkas keterpaparan promosi zat adiktif sejak dini.
Illiza menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk mewujudkan iklim perkotaan yang sehat.
“Kita ingin Banda Aceh menjadi kota yang semakin sehat, dengan lingkungan yang mampu melindungi masyarakat dari paparan rokok dan mencegah munculnya perokok baru sejak usia anak,” kata Illiza.
Selain meminimalkan potensi perokok pemula, Pemkot Banda Aceh turut menyoroti tingginya beban pembiayaan medis akibat penyakit yang dipicu oleh kebiasaan merokok, berdasarkan rujukan data BPJS Kesehatan tahun 2025.(RSR12)













