Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar hukum jinayat di Banda Aceh, Kamis (17/09/2026).
Keseluruhan terpidana merupakan lima pasangan yang tidak terikat hubungan pernikahan sah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, menjelaskan bahwa delapan terpidana atau empat pasangan terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Adapun dua terpidana lainnya dihukum atas perkara jarimah zina.
“Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilath dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Darma.
Delapan terpidana kasus ikhtilath dijerat Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, pasangan kasus zina dikenakan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) peraturan yang sama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan serta pencegahan pelanggaran syariat.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kasus jinayat di wilayah tersebut.
“Kita akan terus berupaya untuk menekan penurunan kasus jinayat di Kota Banda Aceh dan juga dukungan masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitar mempermudah kami untuk terus mengawasi Kota Banda Aceh sehingga tidak ada hal yang tidak diinginkan,” kata Rizal, kepada rahasiaumum.com.
Rizal turut mengimbau warga agar aktif menjaga ketertiban lingkungan guna membantu pengawasan sipil.
Di samping itu, ia menyinggung perkembangan perkara yang melibatkan mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkasnya sudah kami serahkan, kita sedang menunggu informasi dari kejaksaan,” tutur Rizal.(RSR12)













