Gayo Lues. RU – Sebanyak tujuh orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis (11/06/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Satpol PP dan WH Gayo Lues.
Para terpidana terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan yang terbukti terlibat kasus minuman keras dan zina.
Dua terpidana kasus zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.
Namun, terpidana perempuan berinisial SS (34) ditunda pelaksanaannya karena tengah mengandung hingga proses persalinan selesai dan kondisi kesehatan dinyatakan pulih.
Sementara pasangannya, S (30), tetap menjalani hukuman 100 kali cambuk.
Lima terpidana lainnya masing-masing menerima hukuman 40 kali cambuk, yakni N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21).
Sebelum eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan layak, hukuman cambuk kemudian dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian Barang Bukti Kejari Gayo Lues, Iqbal, mengatakan terpidana SS akan tetap menjalani hukuman setelah melahirkan.
“SS akan tetap menjalani hukuman cambuk usai melahirkan dan setelah dipastikan kondisinya dalam keadaan sehat,” ujarnya.(*)














