Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk

Suasana eksekusi hukuman cambuk kepada 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Sari Banda Aceh. Selasa 26 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015].

Banda Aceh. RU – Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (26/08/2025).

Pengadilan Mahkamah Syar’iyah memutuskan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap Qanun tersebut dengan beragam kasus dan menetapkan hukumannya.

Empat orang terpidana, yakni FM, SA, NH, dan KH, masing-masing menerima 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Sementara itu, dua terdakwa lain, QH dan RA, dijatuhi hukuman masing-masing 76 kali cambuk karena terjerat kasus liwath. Adapun YZ dan PB, pasangan khalwat, mendapat hukuman 7 kali dan 5 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya, MA serta SD, divonis karena terlibat judi online dengan hukuman 10 kali dan 9 kali cambuk.

Terkait dengan pelaksanaan eksekusi cambuk tetap berpedoman pada Qanun Acara Jinayat tanpa ada perubahan mekanisme.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...