Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar merancang pedoman baru untuk mengevaluasi kinerja sekaligus memberikan penghargaan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Pembahasan regulasi penilaian terpadu ini berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (17/09/2026).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Besar, Syahrizal, memimpin rapat dan menekankan pentingnya pembentukan sistem penilaian yang terukur dengan mengikutsertakan lintas unit kerja.
“Kedepan kita perlu melibatkan enam unsur dari OPD untuk melakukan penilaian terhadap OPD dan ASN terbaik berdasarkan fungsi dan tugas yang melekat pada OPD masing-masing,” kata Syahrizal.
Syahrizal mengungkapkan, skema evaluasi dan pemberian apresiasi di tingkat kabupaten ini menjadi terobosan baru.
Sebelumnya, penilaian berkala semacam itu lebih sering berjalan secara internal di masing-masing instansi.
“Mungkin kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan pada tingkat kabupaten. Sebelumnya mungkin hanya dilaksanakan oleh OPD masing-masing dan berlaku untuk tingkat OPD saja,” ujarnya.
Guna memastikan objektivitas, rancangan pedoman ini masih membuka ruang masukan dari setiap perangkat daerah agar indikatornya sesuai dengan beban kerja tiap instansi.
“Kami mengundang bapak dan ibu hari ini untuk sama-sama melihat rencana yang kami buat berdasarkan fungsi dan tugas OPD. Tidak menutup kemungkinan bapak dan ibu dapat menyesuaikan apabila ada yang tidak cocok, sehingga pedoman ini bisa lebih sempurna,” tuturnya.
Adapun indikator utama yang dibahas mencakup akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, inovasi daerah, hingga tingkat disiplin pegawai.
“Di sini kita melakukan pembahasan mengenai komponen penilaian terhadap OPD dan ASN. Apabila ada masukan, bisa langsung kita dengarkan bersama,” ucap Syahrizal.
Kehadiran pedoman ini diharapkan mampu memicu peningkatan tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.(*)













