Kualasimpang. RU – Petugas gabungan menyita sejumlah barang terlarang dari kamar warga binaan dalam penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (17/09/2026).
Temuan ini mengindikasikan masih tersisanya celah pengawasan di lingkungan pemasyarakatan setempat.
Pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Ahmad Sobirin Sholeh.
Kegiatan ini melibatkan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Subdenpom Aceh Tamiang, serta internal sipir lapas.
Petugas menyisir area hunian secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan fisik narapidana hingga penggeledahan lemari penyimpanan.
Razia ditujukan untuk menyasar keberadaan narkotika, telepon seluler, senjata tajam, korek api, rokok, dan obat-obatan tanpa izin medis.
Dari razia tersebut, tim menemukan lima unit korek api, tiga buah pisau silet, seutas tali nilon sepanjang kira-kira 10 meter, tiga alat cukur, tiga botol minyak wangi, serta satu botol balsam.
Seluruh barang bukti langsung disita untuk diproses sesuai ketentuan.
Kepala Polsek Karang Baru, Inspektur Satu Andi Krisna, menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian merupakan wujud sinergi lintas instansi guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Meski tidak ditemukan barang berbahaya tingkat tinggi, temuan ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan secara berkala,” ujar Andi.
Andi menambahkan, benda-benda yang disita berpotensi disalahgunakan hingga dapat memicu gangguan keamanan di dalam lapas.
Oleh karena itu, pengawasan berkala akan terus ditingkatkan guna menutup rapat jalur masuknya barang terlarang.
Selain menyita barang bukti, petugas memberikan pengarahan kepada para warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak menyimpan benda terlarang.(S04)













