Kutacane. RU – Puluhan barang bukti knalpot bising atau knalpot brong hasil penertiban Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan resmi dimusnahkan di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/09/2026).
Total terdapat 46 unit sepeda motor yang terjaring penertiban karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo menegaskan bahwa langkah ini diambil guna meredam gangguan suara bising sekaligus mendisiplinkan para pengguna jalan.
“Penertiban ini bukan hanya soal tindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan,” kata Rujiyanto.
Ia menyayangkan penggunaan knalpot tidak standar yang sejauh ini masih didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar.
Perilaku tersebut dinilai beririsan langsung dengan potensi kejahatan lalu lintas lainnya, seperti aksi kebut-kebutan hingga balap liar.
“Kita ingin generasi muda memahami bahwa jalan raya adalah ruang bersama. Berkendara boleh, tetapi harus tertib, menghargai pengguna jalan lain dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Menariknya, sebagian material knalpot hasil penindakan tersebut tidak dibuang begitu saja, melainkan akan dirangkai menjadi tugu ikonik berbentuk ikan mas.
Monumen tersebut ditujukan sebagai sarana pengingat visual bagi warga yang melintas.
“Dari sesuatu yang mengganggu, kita ubah menjadi pengingat. Harapannya, pesan tertib berlalu lintas terus melekat di tengah masyarakat,” tutur Rujiyanto.(AFW11)













