Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan klarifikasi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi sorotan publik.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), disampaikan bahwa pembayaran TPP telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.
Kepala BPKD Aceh Besar, Arifin, SHi, MSi, menjelaskan bahwa pencairan TPP bergantung pada usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Alhamdulillah, TPP ASN Aceh Besar saat ini sudah kami bayarkan. Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena belum diusulkan pembayarannya. Sebagian ASN sudah menerima TPP. Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi,” ujar Arifin, Jumat (17/04/2026).
Ia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan OPD guna memastikan kelancaran proses.
Pemerintah daerah, lanjut dia, berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk dalam penyaluran hak pegawai.
“Kami memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” katanya.
Arifin juga menegaskan komitmen transparansi dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan hak ASN.
“Kami berharap ASN dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak ASN,” pungkasnya.(*)














