Redelong. RU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi dana pengembangan tanaman tembakau di Kabupaten Bener Meriah, Ir Usman bin Naen (65), di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Rabu (26/08/2026).
Usman diamankan sekitar pukul 12.00 WIB saat hendak melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk ibadah umrah.
Saat sedang menunggu keberangkatan, Usman didatangi petugas Tim Tabur Kejati Aceh, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Riwayat Perkara
Usman merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam kegiatan tersebut, Usman bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443.494.550.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.
Usman diadili tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Setelah putusan pengadilan diterima, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana menjalani hukuman. Namun, Usman tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui sejak saat itu.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Usman.
“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh di bawah komando Asisten Intelijen melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” kata Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah dikutip Kamis (27/08/2026).
Saat ini, Usman sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(TH05)













