Jantho. RU – Penegakan Syariat Islam di Aceh kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat.
Tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/06/2026) sore.
Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Terpidana berinisial I menjalani hukuman lima kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.
Terpidana berinisial F menerima enam kali cambukan dari putusan awal sebelas kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.
Sementara itu, terpidana berinisial ML menjalani enam kali cambukan setelah mendapat pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama dua bulan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terhukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho guna memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Kejari Aceh Besar menyebutkan pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Aceh Besar.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya memberikan efek preventif kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Aceh Besar.
Pihak kejaksaan berharap pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pelanggaran syariat lainnya.
Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum hingga kini masih menjadi salah satu instrumen penegakan hukum syariat di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi mengenai konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran jinayat.(IA03)













