Blangkejeren. RU – Sekitar 0,5 hektar kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Blok Hutan Reje Bujang, Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, ditemukan telah dirambah.
Perkara tersebut menyeret Kepala Desa Uning Pune, Hasan Basri, sebagai terdakwa kasus perambahan kawasan konservasi.
Kepala Seksi Wilayah III Blangkejeren Balai TNGL, Ali Sadikin, mengatakan pembukaan lahan itu ditemukan tim SMART Patrol SPTN III Blangkejeren pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.
“Tim menemukan area yang dibuka sekitar 0,5 hektare. Ada delapan pohon meranti dan sekitar 20 jenis pohon campuran yang sudah ditebang,” kata Ali Sadikin, dikutip Selasa (15/09/2026).
Kayu hasil penebangan kini menjadi barang bukti dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Blangkejeren.
Ali menyebut saat tim SMART Patrol tiba di lokasi, tidak ada pelaku yang ditemukan. Namun, hasil temuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh penyidik Polres Gayo Lues.
Menurut Ali, lokasi pembukaan lahan berbatasan langsung dengan kawasan hutan primer yang kondisinya masih alami dan terjaga. Kawasan tersebut juga merupakan bagian dari Zona Rehabilitasi TNGL yang membutuhkan pemulihan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.
Ia menjelaskan, sebelumnya TNGL telah bekerja sama dengan kelompok tani hutan konservasi (KTHK) untuk memperbolehkan aktivitas perkebunan atau pertanian yang telah ada tetap berjalan. Namun, kerja sama itu tidak memberikan izin untuk membuka lahan baru.
“Yang diperbolehkan melanjutkan aktivitas yang sudah ada, tetapi tidak boleh membuka lahan baru,” ujarnya.
Ali mengatakan pembukaan lahan baru di zona tersebut berpotensi menambah kerusakan lingkungan dan mengganggu pemulihan kawasan hutan. Kondisi itu, kata Ali, perlu menjadi perhatian karena wilayah Kecamatan Putri Betung juga menghadapi kejadian longsor yang terus berulang.
Selain mengurangi tutupan vegetasi, aktivitas pembukaan lahan juga dinilai dapat mengganggu fungsi ekologis hutan dan keberlangsungan ekosistem lokal.
Atas pertimbangan tersebut, pihak TNGL mendorong proses hukum terhadap aktivitas yang ditemukan di lapangan. Terlebih, terdakwa Hasan Basri merupakan kepala desa yang dinilai seharusnya dapat menjadi contoh dalam mencegah aktivitas perambahan kawasan konservasi.
“Pertimbangannya adalah bagaimana memberikan efek jera terhadap aktivitas perambahan. Apalagi yang bersangkutan merupakan kepala desa yang seharusnya menjadi role model dalam upaya pencegahan perambahan di kawasan TNGL,” ucap Ali.
Kasus tersebut kemudian ditangani penyidik Polres Gayo Lues hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blangkejeren untuk menjalani proses persidangan.
Pada persidangan yang berlangsung Senin, 14 September 2026, empat pegawai TNGL dari SPTN III Blangkejeren dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait temuan pembukaan lahan tersebut.
Ali berharap proses persidangan menghasilkan putusan yang mempertimbangkan dampak pembukaan kawasan terhadap lingkungan dan kawasan konservasi TNGL.(TH05)













