Warga Minta Pemerintah Keluarkan 5 Desa di Gayo Lues dari TNGL

RDPU TNGL
Perwakilan warga dari lima desa di Gayo Lues, meminta agar desa mereka dikeluarkan dari wilayah TNGL. (Foto: AJNN)

Banda Aceh. RU – Warga meminta Pemerintah Pusat mengeluarkan lima desa di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, dari kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Masyarakat merasa tidak lagi memiliki kebebasan mengelola hasil hutan dan tanaman sejak desa mereka ditetapkan sebagai bagian dari kawasan pelestarian alam.

“Kami tidak bisa memungut hasil hutan ataupun hasil tanaman di daerah kami. Masyarakat kami menganggap dirinya atau haknya tidak merdeka,” kata Kepala Desa Meloak Aih Ilang, Ismaden dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat 21 November 2025.

Dia menyampaikan kondisi tersebut semakin parah usai pemerintah mendirikan plang Pengumuman Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang membuat masyarakat tidak berani pergi ke kebun mereka.

Ismaden mengatakan, masyarakat menyadari bahwa dokumen resmi kepemilikan lahan tidak lengkap, tetapi secara sejarah wilayah itu merupakan milik warga dan telah lama menjadi ruang ekonomi desa.

“Daerah tersebut adalah perkebunan, dan fasilitas umum juga sudah adadi situ, baik sekolah, masjid, dan pasar,” ujar Kepala Desa Meloak Aih Ilang itu.

Ismaden mengaku lima desa tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pertanian dan tidak ada perusahaan yang beroperasi di sana.

Menurutnya pelarangan memanfaatkan hasil hutan membuat warga kehilangan satu-satunya sumber penghidupan.

“Yang paling inti dari desa kami adalah tidak ada perusahaan. Mutlak petani. Di mana harapannya adalah hasil hutan, akan tetapi hasil hutan itu tidak bisa diambil. Ini rancu sekali,” ucapnya.

Dalam RDPU itu, masyarakat juga meminta DPD RI, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar wilayah mereka dapat dipisahkan dari zona inti TNGL. 

Terkait permintaan tersebut, pihak DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik tenurial antara masyarakat dan kawasan konservasi.

Adapun lima desa yang masuk dalam kawasan TNGL, yakni Desa Pungke Jaya, Desa Ramung Musara, Desa Meloak Sepakat, Desa Meloak Aih Ilang, dan Desa Singah Mula.

Kelima desa tersebut masuk wilayah administrasi Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...